Sabtu, 17 Desember 2016

PENGANTAR MARHAENISME
Oleh DPC GMNI Purwokerto
Setiap masyarakat memiliki cara hidup yang berbeda antara satu dengan lainnya, perbedaan cara hidup ini diakibatkan oleh iklim, alam, kultur dan sejarah hidup & realita masyarakatnya. Demikian pula dengan ideologi atau faham (isme) yang lahir melalui pergulatan nurani & pemikiran pula yang berbeda dimasing – masing wilayah negara. Ideologi bangsa merupakan suatu cara pandang suatu bangsa terhadap berbagai sendi – sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, sebab dengan ideologi yang diyakini maka kita mampu mengupas dan menganalisa suatu problematika yang sering kali mengundang kontroversi ditengah – tengah masyarakat. Indonesia sebagai bangsa yang besar dan sebagai suatu kesatuan yang tak terpisahkan antara satu dengan lainnya, menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang harus dan mampu beridiri tegak diatas keyakinan pribadi bangsa dalam menggapai cita – cita bangsa Indonesia.

Marhaenisme,
Kata “Marhaenisme” adalah sebuah kata yang diambil dari nama seseorang yaitu “Marhaen”, dan menanjak populer sejak rumusan Marhaenisme tersebut sering disampaikan oleh Ir. Soekarno saat mencapai puncak kekuasaannya sebagai seorang Pemimpin Negara. Marhaenisme dan Soekarno pada hakikatnya merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan, karena Marhaenisme sebagai rumusan pertama kalinya dicetuskan oleh Sokarno.
Bahwa Marhaenisme merupakan salah satu ideologi yang dicetus oleh Soekarno sebagai hasil perenunggannya melalui perjalanan yang cukup panjang dan menguras pikiran dan tenaga, yang mana perumusan tersebut bukan hanya mendasarkan pada kemampuan intelektual dalam menganalisa, namun perumusan Marhaenisme sebagai sebuah falsafah dan azas perjuangan melampaui sebuah perenungan religius dari sisi religi Soekarno sebagai seseorang yang taat terhadap agama.
Bahwa disebutkan diatas frasa atau istilah “Marhaenisme” diambil dari nama “Marhaen”, lalu dari apa itu “Marhaen” dari mana kata atau frasa itu berasal?
Dari perspektif historis, bahwa istilah “Marhaen” merupakan nama seorang petani yang ditemui oleh Soekarno pada saat beliau berusia 20 tahun dan kuliah di Bandung, yang mana pada pagi hari ketika Soekarno sedang berkeliling mengayuh sepedanya tanpa sebuah tujuan dan sambil mengamati lingkungannya.
Pada suatu tempat di Desa Cigalereng, Bandung Selatan, disuatu daerah yang padat dimana para petani bekerja disawahnya yang sempit dengan luas kurang dari sepertiga hektar, Soekarno menemui seorang petani yang bernama “Marhaen”, kemudian Soekarno menemui petani tersebut dan terjadi percakapan (dalam bahasa sunda), yang pada pokoknya sebagai berikut :

Soekarno : “Siapa pemilik tana yang garap ini?” Marhaen : “Saya, juragan.”
Soekarno : “Apakah engkau memiliki tanah ini bersama– sama dengan orang lain?”
Marhaen : “O, tidak, ‘gan. Saya memilikinya sendiri” Soekarno : “Ápakah engkau membeli tanah ini?” Marhaen : “Tidak. Itu turun menurun diwariskan dari orang tua kepada anaknya.”
Soekarno : “Bagaimana dengan sekopmu? Sekop kecil ini, apakah milikmu juga?”
Marhaen : “Ya, ‘gan,” Soekarno : ”Dan cangkul itu?” Marhaen : ”Ya, ‘gan” Soekarno : “Bajak?”
Marhaen : ”Milik saya. ‘gan
Soekarno : “Lalu Hasilnya untuk siapa?” Marhaen : “Untuk saya, ‘gan”
Soekarno : “Apakah hasinya cukup untuk kebutuhanmu?”
(Marhaen mengangkat bahu sebagai bentuk kekecewaan. “bagaimana mungkin sawah yang begiini sempit bisa cukup untuk memenuhi kebutuhan seorang isteri dan empat anak?”)
Soekarno : “Apakah kau menjual sebagian hasilnya itu?” Marhaen : “Hasilnya sekedar cukup untuk makan kami. Tidak ada lebihnya untuk dijual”
Soekarno : “Apakah kau memperkejakan orang lain?” Marhaen : “Tidak, ‘gan. Saya harus membanting tulang, tetapi jerih payah saya semua untuk diri saya”
Soekarno : ”Siapa pemilik rumah itu?” (sambil menunjuk sebah gubuk kecil) Marhaen : “Itu rumah saya, ‘gan. Kecil tetapi milik saya sendiri.”
Soekarno : “Jadi kalau begitu, semua ini milikmu?” Marhaen : “Iya.’gan.”

Dari percapakan singkat tersebut, dan sambil menebar pandangan kesekitar lingkungan tersebut, Soekarno meresapi dari mencoba mengambil sebuah pemahaman, bahwa seorang petani / Kang Marhaen tersebut merupakan seseorang yang bekerja dengan lahan dan alat – alat yang dimilikinya sendiri. Kendati demikian, petani tersebut tetap saja miskin dan tidak mampu hidup sejahtera.
Bahwa dari pengalaman tersebut maka Soekarno mengambil sebuah kesimpulan bahwa kemiskinan yang dialami oleh petani tersebut merupakan sebagai dampak sistem feodal, dimana pada awalnya petani pertama diperas oleh bangsawan yang pertama, dan seterusnya sampai ke anak cucunya selama berabad – abad. Rakyat yang bukan petani pun menjadi korban dari penerapan sistem kapatalisme, imperalisme, dan kolonialisme, karena nenek – moyangnya telah dipaksa untuk hanya bergerak dibidang usaha yang kecil sekedar bisa memperpanjang hidupnya. Rakyat yang menjadi korban ini, yang meliputi seluruh penduduk Indonesia, adalah Marhaen.
Bahwa untuk menemukan suatu rumusan demi tercapinya sosialisme Indonesia, maka perlu adanya sebuah landasan untuk mencapai hal tersebut yang bertujuan untuk menghancurkan pranata – pranata feodal, benih – benih kapitalisme nasional, perusahaan raksasa asing dan kebodohan rakyat yang masih ada di Indonesia, serta menolak terhadap perjuangan kelas dan penegasan perjuangan melawan kapitalisme asing. Atas kesadaran tersebut maka seiring berjalannya dinamika perjuangan bangsa, Marhaenisme menjadi salah satu ideologi dan azas perjuangan yang memiliki hal pokok sebagai berikut :

·                    Sosio – Nasionalisme
Didalam konteks kekinian, pemahan nasionalisme seringkali disalah artikan, sebagai contoh bahwa orang akan menilai seseorang memiliki jiwa nasionalisme ketika dia menggunakan jersie atau segaram timnas Indonesia dan saling mencaci maki antar suporter dikala ada pertandingan sepak bola antar timnas Indonesia melawan timnas lainnya, sering kali bahwa nasionalisme diartikan sebagai jiwa cinta kepada tanah air hanya dengan membaca segala bentuk literatur tentang sejarah Indonesia dan hanya menghafalnya. Itu adalah beberapa contoh pemahaman nasionalisme yang dapat dikatakan tidak tepat. Mengapa demikian?
Sosio adalah perkataan yang diambil dari perkataan yang berarti masyarakat, pergaulan hidup, hirup kumbuh, siahwee, sehingga bisa dipahami bahwa sosio nasionalisme adalah “nasionalisme masyarakat”, nasionalisme yang mencari selamatnya seluruh masyarakat dan yang bertindak menurut wet wet (hukum hukum) masyarakat itu. Sosionasionalisme berartikan memperbaiki keadaan – keadaan didalam masyarakat itu sehingga keadaan yang kini pincang menjadi keadaan yang sempurna, dimana terciptanya suatu keadaan tidak adanya kaum yang tertindas, tidak adanya kaum yang celaka dan kaum yang sengsara.
Bahwa nasionalisme atau nilai Kebangsaan yang dianjurkan bukan kebangsaan yang menyendiri, bukan chauvinisme, sebagai dikobar – kobarkan orang di Eropa, yang mengatakan “Deutschland uber Alles”(tidak ada yang setinggi Jermania), yang disebut atau “katanya” sebagai bangsa yang munilyo, berambut jagung dan bermata biru, bangsa arya yang dianggapnya tertinggi diatas dunia, sedang bangsa lain tidak ada harganya.1 Secara sederhana dapat dipahami bahwa sosio nasionalisme yang dimaksud adalah nasionalisme / cinta tanah air yang tidak berlebihan, nasionalisme yang tidak pernah merendahkan bangsa lain, nasionalisme yang menghargai keberadaan dan hak kemerdekaan seluruh bangsa yang ada didunia. Bahwa sosio – nasionalisme adalah nasionalisme yang berwatak sosial, adalah sebuah azas bangsa yang menjunjung tegaknya tujuan terhadap kehidupan kekeluargaan diantara bangsa – bangsa, yang menempatkan nilai – nilai nasionalisme diatas nilai – nilai kemanusiaan.
Bahwa nasionalisme merupakan sebuah azas perjuangan demi mencapai cita – cita bangsa secara keseluruhan, bukan hanya sebuah bahan yang hanya perlu dihafal, namun perlu sebuah pemahaman mendalam dan pengaplikasian atau penerapan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sehingga kesadaran rasa saling memiliki, saling membutuhkan, saling menghormati dan rasa toleransi antar sesama manusia mampu terbangun dengan baik. Sebab pada posisi demikian, maka kita mampu membangun dan menciptakan nilai – nilai persatuan dan kesatuan sebagai bangsa yang berisfat nasional, sebagai bagian dari kehidupan berbangsa secara internasional, yang kemudian atas dasar kesadaran bersama bangunan yang terjalin dengan baik tersebut mampu digunakan sebagai kekuatan perlawanan untuk melawan terhadap sistem – sistem yang merugikan rakyat, perlawanan terhadap sistem yang manjadikan perbudakan sebagai keharusan dari sistem yang diterapkan oleh sistem imperialisme dan kapitalisme nasional dan pihak – pihak asing yang mengkehendakinya.
Oleh karena itu, sosionasionalisme adalah nasionalisme marhaen dan menolak tiap tindakan burjuisme yang menjadi sebab kepincangan masyarakat. Sosionasionalisme adalah nasionalisme politik dan ekonomi – suatu nasionalisme yang bermaksud mencari keberasan politik dan keberesan ekonomi, keberesan negeri dan keberesan rezeki.=

·         Sosio – Demokrasi
Demokrasi – masyarakat – sosiodemokrasi, adalah timbul karena adanya sosionasionalisme. Sosiodemokrasi adalah pula demokrasi yang beridiri dengan dua kakinya didalam masyarakat. Sosiodemokrasi adalah suau pengabdian terhadap kepentingan masyarakat, karena sosiodemokrasi bukanlah demokrasi ala Revolusi Perancis, bukan ala Amerika, bukan ala Inggris, bukan ala Netherland, bukan ala Jerman, dll. Tetapi ia adalah demokrasi sejati yang mencari keberesan politik dan ekonomi, keberesan rezeki. Sosiodemokrasi adalah demorkasi politik dan demokrasi ekonomi.
Bahwa sesuai rumusan yang disampaikan oleh Soekarno dalam pidato di depan sidang BPUPKI dalam rangka merumuskan dasar negara Indonesia atau yang disering dikenal dengan “Pidato Pancasila 1 Juni”, rumusan demokrasi Indonesia mendasarkan kepada mufakat, perwakilan, dan permusyawaratan. Bahwa Negara Indonesia bukan untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan, tetapi Negara Indonesia didirikan atas dasar “semua untuk semua”, “satu untuk semua, semua untuk satu” yang mana syarat mutlak dalam menjadikan kuatnya negara Indonesia adalah permusyawaratan dan perwakilan yang bertujuan demi terciptanya keadilan sosial.
Bahwa sebagai bangsa yang merdeka, sebagai bangsa yang kaya akan ragam suku dan budaya, ragam pulau dan kekayaan alam, ragam atas berbagai sumber daya manusia sebagai penentu sekaligus penggerak sebuah tatanan hidup masyarakat, maka atas dasar itu keragaman yang dimiliki Bangsa Indonesia memiliki suatu nilai atau azas yang mendasarinya yang mampu mengakomodir segala betuk keinginan dan kehendak bersama. Demokrasi merupakan sebuah paham, sebuah konsep kehidupan berbangsa dan bernegara yang disesuaikan dengan kondisi pribadi dan budaya bangsa. Bahwa Demokrasi yang dipahami dari ideologi Marhaenisme adalah sebuah demokrasi yang memiliki watak sosial yang meliputi demokrasi politik dan demokrasi ekonomi, bukan suatu demokrasi sebagai hasil cangkokan yang tidak sesuai dengan akar sejarah dan budaya masyarakat Indonesia, namun lebih mendalam bahwa demokrasi yang hakiki adalah demokrasi yang mampu menyelamatkan seluruh kaum marhaen. Bahwa demokrasi yang dipahami adalah “Pemerintahan Rakyat”, yaitu cara pemerintahan memberi hak kepada semua rakyat untuk ikut memerintah.
Didalam Undang – Undang Dasar Repubik Indonesia Tahun 1945 Sebelum Amandemen telah dirumuskan sebuah konsep dari demokrasi, yang mana salah satunya adalah pengaturan terhadap pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Pada Penjelesan Pasal 2 UUD 1945 Sebelum Amandemen, bahwa maksud dibentuknya MPR adalah supaya seluruh rakyat, seluruh golongan seluruh daerah akan memiliki wakil dalam Majelis, sehingga Majelis itu akan betul betul daat dianggap sebagai penjelmaan rakyat. Yang disebut
“golongan – golongan” ialah badan – badan seperti koperasi serikat pekerja dan badan lain yang bersifat kolektif. Aturan demikian memang sesuai dengan aliran zaman. Berhubung dengan anjuran mengadakan sistem koperasi dalam ekonomi, maka rumusan pada pasal ini mengingat akan adanya golongan – golongan dalam badan – badan ekonomi.
Bahwa secara politik penempatan perwakilan – perwakilan dari setiap golongan merupakan sebuah penerapan kebijakan demokrasi Indonesia yang mana perwakilan – perwakilan yang duduk didalam Majelis merupakan penjelmaan rakyat sebagai bentuk wujud pelaksana kedaulatan rakyat. Bahwa perwakilan dari setiap golongan yang mewakili golongannya tersebut memiliki kewajiban dan hak yang sama secara keseluruhan dalam menentukan kebijakan atau haluan – haluan yang dianggap perlu yang hendak digunakan demi kepentingan.
Selanjutnya, bahwa dalam menjalankan demokrasi ekonomi demi mencapai kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia, sektor – sektor produksi harus dikerjakan oleh semua untuk semua, dibawah kepemimpinan atau kepemilikan anggota – anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat merupakan skala prioritas yang diutamakan, kemakmuran yang dimaksud bukanlah yang bersifat perorangan, namun perekonomian yang disusun dan dialaksanakan adalah sebagai bentuk usaha bersama berdasarkan atas usaha kekeluargaan dan kolektivitas. Sehingga dapat dikatakan bahwa pelaksanaan konsep demokrasi ekonomi ialah mendasarkan pada pelaksanaan perekonomian sebagai hasil kolektivitas bersama melalui instrumen “perusahaan yang sesuai”.
Perekonomian berdasarkan atas demokrasi ekonomi, dilaksanakan dengan cara cabang – cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasi oleh negara, yaitu “bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya, yang mana itu merupakan pokok – pokok kemakmuran rakyat yang digunakan sebesar – besarnya demi kemakmuran rakyat, sebab apabila tidak demikian, maka tamuk produksi jatuh ketangan perseorangan yang berkuasa dan rakyat akan mengalami penindasan, sehingga dalam hal ini sektor – sektor yang tidak menentukan hajat hidup orang banyak dapat dikuasai secara perseorangan.
Bahwa kemudian, dari dua pokok dari ajaran Marhaenisme tersebut diatas kemudian didasarkan kepada azas Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mana ini diartikan bahwa konsep dari Marhaenisme tidaklah dapat dipisahkan dari ketentuan – ketentuan yang telah ditetapkan oleh Tuhan Yang Maha Esa, bahwa hal tersebut pada hakikatnya sebagai perwujudan bahwa rakyat Indonesia adalah bangsa yang meyakini adanya kekuatan yang berada diluar kekuatan manusia, adanya Dzat yang mengatur isi dunia, sehingga sebagai bangsa yang percaya atas keberadaan dan kehendak Nya, maka kemudian konsepsi dan pelaksanaan Marhaenisme tidak dapat dipisahkan dari perspektif religius sebagai bentuk jiwa atau moral yang terkandung dalam perumusannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar