Senin, 05 Desember 2016

 







“PEMUDA SEBAGAI PENENTU PERADABAN BANGSA”
DPC Gmni Purwokerto

Organisasi adalah sebuah sistem yang digunakan sebagai suatu alat atau wadah yang dibentuk oleh sekelompok orang/masyarakat yang dikoordinasikan secara sadar dengan sebuah batasan tertentu, yang dapat diidentifikasi dan dilakukan secara terus – menerus berdasarkan keyakinan yang sama demi mencapai tujuan bersama. Kemudian organisasi tersebut digerakan melalui sebuah pola pengorganisiran pergerakan yang mampu memberikan sebuah pengaruh kepada masyarakat melalui susunan rencana atau strategi yang dirumuskan secara sistematis berdasarkan sebuah asas pergerakan yang diyakini oleh suatu kelompok tersebut.

Negara sebagai organisasi tertinggi yang terdiri dari berbagai kelompok atau golongan masyarakat, terbentuk berdasarkan sebuah latar belakang, historis, keyakinan dan tujuan bersama, yang kemudian hal – hal tersebut dipersatukan demi mencapai cita – cita negara. Indonesia sebagai sebuah negara dan sebagai organisasi tertinggi yang terbentuk berdasarkan latar belakang penderitaan bangsa Indonesia dahulu yang mengasilkan sebuah semangat persatuan menuju sebuah kemerdekaan dan pembangunan peradaban baru bagi bangsa Indonesia, tidak mampu dilepaskan dari sebuah kesadaran bahwa negara Indonesia merupakan sebuah alat perjuangan demi mencapai cita – cita bangsa dan negara sebagaimana yang tercantum didalam Pembukaan UUD 1945. Peradaban yang dimaksud dalam hal ini adalah sebuah tatanan masyarakat atau sistem kemasyarakatan yang dibentuk dan tersusun secara sistematis dalam rangka penataan kehidupan masyarakat demi mencapai kehidupan berbangsa dan bernegara yang berasaskan keadilan dan ketertiban berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.

Perjalanan sebuah bangsa dalam membangun sebuah peradaban yang dicita – citakan pastilah tidak terlepas dari sebuah gejolak dan pertentangan yang seringkali timbul karena adanya konflik kepentingan diantara golongan – golongan yang ada didalam suatu negara, baik konflik vertikal maupun horizontal. Konflik tersebut dapat ditimbulkan secara intern maupun extern, konflik intern artinya bahwa sebuah konflik yang terjadi didalam negara itu sendiri yang dapat ditimbulkan dari dalam kelompok – kelompok yang ada didalam negara itu sendiri, dan konflik exntern memiliki arti bahwa timbulnya sebuah konflik disuatu negara
karena adanya pengaruh pihak luar yang memiliki kepentingan terhadap kelompok atau negara tersebut. Oleh karena adanya sebuah kesenjangan diantara masyakarat, seringkali kelompok – kelompok yang memiliki suatu kepentingan tertentu memanfaatkan dan memberikan sebuah pemahaman – pemahaman kepada masyarakat yang bertujuan untuk mempengaruhi pemikiran suatu kelompok masyarakat tertentu dalam rangka memudahkan pegerakan kelompok tersebut untuk mencapai kepentingannya.

Bahwa negara yang didaulat atau diamanatkan oleh masyarakatnya memberikan dampak kepada negara, bahwa negara memiliki kewajiban untuk mengurus, menjaga dan memelihara masyarakatnya. Sehingga, dalam hal ini negara memiliki kewajiban melalui pemerintahannya sebagai penggerak tugas pokok dan fungsi negara untuk melindungi tatanan kehidupan masyarakat dari pengaruh – pengaruh kelompok separatis anarkhis yang bergerak secara sistematis dan berkelanjutan. Berdasarkan kewajiban negara tersebut, maka sebagai langkah preventif negara perlu mendidik masyarakatnya supaya tidak menyimpang dari ideologi dan falsafah bangsa, terutama pemuda – pemudi generasi penerus bangsa yang merupakan kunci kemajuan peradaban bangsa itu sendiri (agent of change).

Pemuda dalam hal ini memiliki posisi sentral, posisi tersebut menjadikan pemuda sebagai aset yang menentukan masa depan bangsa dan negara. Mahasiswa merupakan golongan pemuda yang dipandang oleh masyarakat umum sebagai kaum intelektual, sebagai kaum yang paham atas kondisi masyarakat dan lingkungannya, namun hal tersebut seringkali dilupakan bahkan ditinggalkan. Sebagai golongan intelektual, maka golongan pemuda khususnya mahasiswa berkewajiban untuk mengambil peran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu mahasiswa wajib memiliki beberapa kriteria dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan bernegara, yaitu :

1.   Mampu berfikir secara radikal

Berfikir radikal yang dimaksud dalam hal ini bukanlah sebuah pemikiran yang bersifat anakhis atau yang meyebabkan kekacuan (chaos), melainkan sebuah pemikiran yang timbul untuk menyelesaikan sebuah konflik atau masalah yang dimulai dari akar permasalahannya sampai dengan puncaknya. Bahwa sebagai generasi perubahan (agent of change) dan penggerak sosial / masyarkat (social enginering) mahasiswa wajib memiliki semangat persatuan dan pemahaman terhadap ideologi bangsa yang diterapkan pada konteks kekinian. Sehingga, dari hal tersebut diharapkan mahasiswa mampu menemukan pola penyelesian suatu konflik atau permasalahan yang timbul dimasyarakat dalam rangka berjuang bersama – sama dengan masyarakat demi mencapai cita – cita bangsa dan negara.
2.   Berbudi pekerti dan moralitas yang luhur.

Bahwa penilaian terhadap mahasiswa yang merupakan kaum pemuda yang memiliki peran sebagai social control (kontrol sosial) dimasyarakat, dipandang sebagai kaum yang terdidik sehingga secara otomatis budhi pekerti dan moralitas menjadi tolak ukur penilaian. Oleh sebab itu, dalam menanggapi dan menganalisa suatu permasalahan harus dipandang berdasarkan norma – norma yang hidup dimasyarakat dan rangkaian sebab – akibat permasalahan, sehinggamampu menyampaikan suatu pemahaman yang tidak menyimpang dari norma – norma dan ideologi bangsa dalam tatanan dan sendi – sendi kehidupan dimasyarakat.

3.   Memahami sosio nasionalisme dan sosio demokrasi.

Semangat persatuan didalam jiwa pemuda merupakan kunci suksesnya kemajuan pembangunan peradaban bangsa, oleh karen itu sebagai pemuda perlu memahami makna dari sosio nasionalisme dan sosio demokrasi.

Sosio – Nasionalisme, artinya adalah kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara sendiri tanpa memandang rendah bangsa atau negara lain atau menganggap bahwa bangsa sendiri lebih tinggi derajatnya dari bangsa lain. Dengan kata lain bahwa sosio – nasionalisme yang dimaksud dalam adalah cinta dan setia terhadap tanah air dengan berpandangan bahwa seluruh bangsa memiliki posisi atau derajat dan hak yang sama.

Sosio – Demokrasi, artinya adalah suatu pemahaman demokrasi yang bersifat sosial, demokrasi yang saling menghargai pendapat atau pemikiran pihak lain berdasarkan semangat persatuan, demokrasi yang mengedapankan dan mengutamakan musyawarah mufakat dan rangka mencari jalan keluar dalam suatu permasalahan, demokrasi yang mampu menciptakan demokrasi ekonomi dan demokrasi politik yang berlandaskan kepribadian dan kebudayaan Bangsa Indonesia, demokrasi yang dilaksanakan dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasakarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Berdasarkan uraian diatas maka dapat kita tarik suatu pengertian bahwa pemuda khususnya mahasiswa memiliki suatu peranan yang sangat vital dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang timbul atas suatu kesadaran budhi nurani dan pemahaman kondisi kebangsaan dalam rangka ikut serta dalam melaksanakan dan menjaga ketertiban umum.

Kembali pada konteks timbulnya suatu konflik, didalam suatu negara seringkali timbul konflik intern didalam suatu negara yang ditimbulkan

dari gerakan – gerakan separatis, yang pada umumnya gerakan tersebut timbul karena adanya sebuah sistem yang menjadikan kelompok tersebut berposisi sebagai lawan dari negara. Pada konteks ini, dapat diuraikan bahwa dalam sebuah gerakan – gerakan perlawanan terhadap suatu negara pada saat ini seringkali timbul adanya suatu kepentingan, kepentingan yang dimaksud sangatlah bervariasi, dapat kita pandang dari perspektif kepentingan penyebaran suatu faham ideologi (seperti zaman perang dunia ke 2 dan perang dingnin antar A.S dan Uni Soviet), kepentingan ekonomi, dsb. Namun, apabila dipandangan pada konstelasi yang terjadi, koflik yang terjadi sebenarnya berakar pada kepentingan atau motive ekonomi yang sering kali mempengaruhi kedaulatan politik suatu negara, hal ini yang sebenarnya tidak disadari. Permasalah tersebut pertama kali timbul dengan cara masuk dan mengikis sendi – sendi kehidupan kebudayaan bangsa yang bertujuan agar bangsa tersebut berfikir secara pragmatis, bukan lagi berfikir secara radikal. Dari pola berfikir itulah kemudian dimasukan paham – paham yang bertujuan menjadikan suatu negara ketergantungan terhadap negara lain, sampai pada titik tertentu yang kemudian bangsa tersebut meninggalkan jatidiri dan kebudayaan bangsanya sendiri demi kepentingan pragmatis sesaat.

Oleh karena itu, para pendiri bangsa Indonesia dahulu sebenarnya telah menyadari pola – pola tersebut sehingga menerapkan suatu sistem melalui norma tertulis, pola tersebut sebenarnya dapat kita pahami dari Penjelasan BAB XIII Tentang Pendidikan Pasal 32 Undang – Undang Dasar 1945 (Sebelum Amandemen), yaitu bahwa “Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budidaya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan ama dan asli yang terdapat sebagai puncak – puncak kebudayaan di daerah – daerah diseluruh Indonesia terhitung sebagai budaya bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arag kemajuan adab, budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan – bahan baru dan kebudayaan asing dapat berkembang atau memperkaya bangsa sendiri serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.”

Hal tersebut dimaksud bahwa kita memiliki suatu kebudayaan yang bergerak secara dinamis kearah pembangunan kemajuan adab dan budaya bangsa yang berlandaskan semangat persatuan, yang mana kemudian sebagai adanya pengaruh pergaulan internasional, maka kita tidak perlu menutup diri atas paham – paham baru yang datang dari kebudayaan bangsa lain, namun perlu dipahami maksud tidak menutup diri tersebut diartikan sebagai penerimaan yang kemudian disesuaikan dengan kebudayaan Bangsa Indonesia sehingga mamu memperkaya keragaman kebudayaan bangsa yang pada akhirnya mampu mengangkat derajat Bangsa Indonesia pada derajat yang lebih tinggi.

Kemudian pada Pasal 28 dan Pasal 29 UUD 1945, dimana dalam hal tersebut sebenarnya negara telah mengatur bahwa setiap warga negara telah dijamin hak konstitusinya oleh negara untuk merdeka dalam berserikat dan berkumpul, serta negara menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agam atau kepercayaannya masing – masing termasuk dalam ranah peribadatannya. Hal tersebut diatur karena hubungan historis Bangsa Indonesia yang mengakui adanya kekuatan yang berada diluar kemampuan manusia atau dengan kata lain bahwa Bangsa Indonesia sejak dahulu mengakui adanya Tuhan sebagai Dzat yang tertinggi. Selanjutnya bahwa pelaksanaan hal – hal tersebut tidak boleh bertentangan dengan aturan – aturan atau norma – norma yang berlaku. Semangat yang terkandung dalam rumusan tersebut ialah dalam rangka memenuhi hasrat penduduk Bangsa Indonesia untuk mampu membangun negara yang bersifat demokratis dan hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusiaan. Uruaian tersebut apabila mampu dimaknai secara mendalam dan mampu diaplikasikan dengan baik, maka pengaruh – pengaruh dari gerakan yang mengancam stabilitas negara dapat diredam, sebab semangat yang dibangun ialah semangat persatuan dan gotong – royong dalam membangun peradaban dan kebudayaan bangsa menuju kesejahteraan bersama yang dilaksanan dari semua untuk semua.

Sekiranya uraian singkat tersebut mampu dipahami dan dijadikan sebagai bahan perenungan bersama bagi kita pemuda – pemudi bangsa dalam menjaga dan menjalankan estafet kepemimpinan bagi Bangsa Indonesia menuju cita – cita Sosialisme Indonesia.

Generasi yang hebat bukanlah generasi yang hanya menjadikan jasa pahlawan sebagai suatu peringatan semata, namun lebih dari itu kita harus mampu bertindak dan melanjutkan perjuangan para pendahulu kita menuju Indonesia Sejahtera.

Merdeka!!!



 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar