“PEMUDA SEBAGAI PENENTU PERADABAN BANGSA”
DPC Gmni Purwokerto
Organisasi adalah sebuah sistem
yang digunakan sebagai suatu alat atau wadah yang dibentuk oleh sekelompok
orang/masyarakat yang dikoordinasikan secara sadar dengan sebuah batasan
tertentu, yang dapat diidentifikasi dan dilakukan secara terus – menerus
berdasarkan keyakinan yang sama demi mencapai tujuan bersama. Kemudian
organisasi tersebut digerakan melalui sebuah pola pengorganisiran pergerakan
yang mampu memberikan sebuah pengaruh kepada masyarakat melalui susunan rencana
atau strategi yang dirumuskan secara sistematis berdasarkan sebuah asas
pergerakan yang diyakini oleh suatu kelompok tersebut.
Negara sebagai organisasi tertinggi
yang terdiri dari berbagai kelompok atau golongan masyarakat, terbentuk
berdasarkan sebuah latar belakang, historis, keyakinan dan tujuan bersama, yang
kemudian hal – hal tersebut dipersatukan demi mencapai cita – cita negara.
Indonesia sebagai sebuah negara dan sebagai organisasi tertinggi yang terbentuk
berdasarkan latar belakang penderitaan bangsa Indonesia dahulu yang mengasilkan
sebuah semangat persatuan menuju sebuah kemerdekaan dan pembangunan peradaban
baru bagi bangsa Indonesia, tidak mampu dilepaskan dari sebuah kesadaran bahwa
negara Indonesia merupakan sebuah alat perjuangan demi mencapai cita – cita
bangsa dan negara sebagaimana yang tercantum didalam Pembukaan UUD 1945.
Peradaban yang dimaksud dalam hal ini adalah sebuah tatanan masyarakat atau
sistem kemasyarakatan yang dibentuk dan tersusun secara sistematis dalam rangka
penataan kehidupan masyarakat demi mencapai kehidupan berbangsa dan bernegara
yang berasaskan keadilan dan ketertiban berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD
1945.
Perjalanan sebuah bangsa dalam
membangun sebuah peradaban yang dicita – citakan pastilah tidak terlepas dari
sebuah gejolak dan pertentangan yang seringkali timbul karena adanya konflik
kepentingan diantara golongan – golongan yang ada didalam suatu negara, baik
konflik vertikal maupun horizontal. Konflik tersebut dapat ditimbulkan secara
intern maupun extern, konflik intern artinya
bahwa sebuah konflik yang terjadi didalam
negara itu sendiri yang dapat ditimbulkan dari dalam kelompok – kelompok
yang ada didalam negara itu sendiri, dan konflik
exntern memiliki arti bahwa timbulnya sebuah konflik disuatu negara
karena adanya pengaruh pihak luar yang memiliki kepentingan
terhadap kelompok atau negara tersebut. Oleh karena adanya sebuah kesenjangan
diantara masyakarat, seringkali kelompok – kelompok yang memiliki suatu
kepentingan tertentu memanfaatkan dan memberikan sebuah pemahaman – pemahaman
kepada masyarakat yang bertujuan untuk mempengaruhi pemikiran suatu kelompok masyarakat
tertentu dalam rangka memudahkan pegerakan kelompok tersebut untuk mencapai
kepentingannya.
Bahwa negara yang didaulat atau
diamanatkan oleh masyarakatnya memberikan dampak kepada negara, bahwa negara
memiliki kewajiban untuk mengurus, menjaga dan memelihara masyarakatnya.
Sehingga, dalam hal ini negara memiliki kewajiban melalui pemerintahannya
sebagai penggerak tugas pokok dan fungsi negara untuk melindungi tatanan
kehidupan masyarakat dari pengaruh – pengaruh kelompok separatis – anarkhis yang bergerak secara sistematis
dan berkelanjutan. Berdasarkan kewajiban negara tersebut, maka sebagai langkah
preventif negara perlu mendidik masyarakatnya supaya tidak menyimpang dari
ideologi dan falsafah bangsa, terutama pemuda – pemudi generasi penerus bangsa
yang merupakan kunci kemajuan peradaban bangsa itu sendiri (agent of change).
Pemuda dalam hal ini memiliki
posisi sentral, posisi tersebut menjadikan pemuda sebagai aset yang menentukan
masa depan bangsa dan negara. Mahasiswa merupakan golongan pemuda yang
dipandang oleh masyarakat umum sebagai kaum
intelektual, sebagai kaum yang paham atas kondisi masyarakat dan
lingkungannya, namun hal tersebut seringkali dilupakan bahkan ditinggalkan.
Sebagai golongan intelektual, maka golongan pemuda khususnya mahasiswa
berkewajiban untuk mengambil peran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu mahasiswa wajib memiliki beberapa kriteria dalam menjalankan
kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan bernegara, yaitu :
1. Mampu berfikir secara radikal
Berfikir radikal
yang dimaksud dalam hal ini bukanlah sebuah pemikiran yang bersifat anakhis
atau yang meyebabkan kekacuan (chaos),
melainkan sebuah pemikiran yang timbul untuk menyelesaikan sebuah konflik atau
masalah yang dimulai dari akar permasalahannya sampai dengan puncaknya. Bahwa
sebagai generasi perubahan (agent of
change) dan penggerak sosial / masyarkat (social enginering) mahasiswa wajib memiliki semangat persatuan dan
pemahaman terhadap ideologi bangsa yang diterapkan pada konteks kekinian.
Sehingga, dari hal tersebut diharapkan mahasiswa mampu menemukan pola
penyelesian suatu konflik atau permasalahan yang timbul dimasyarakat dalam
rangka berjuang bersama – sama dengan masyarakat demi mencapai cita – cita
bangsa dan negara.
2. Berbudi pekerti dan moralitas yang luhur.
Bahwa penilaian
terhadap mahasiswa yang merupakan kaum pemuda yang memiliki peran sebagai social control (kontrol sosial)
dimasyarakat, dipandang sebagai kaum yang terdidik sehingga secara otomatis
budhi pekerti dan moralitas menjadi tolak ukur penilaian. Oleh sebab itu, dalam
menanggapi dan menganalisa suatu permasalahan harus dipandang berdasarkan norma
– norma yang hidup dimasyarakat dan rangkaian sebab – akibat permasalahan,
sehinggamampu menyampaikan suatu pemahaman yang tidak menyimpang dari norma –
norma dan ideologi bangsa dalam tatanan dan sendi – sendi kehidupan
dimasyarakat.
3. Memahami sosio – nasionalisme
dan sosio demokrasi.
Semangat
persatuan didalam jiwa pemuda merupakan kunci suksesnya kemajuan pembangunan
peradaban bangsa, oleh karen itu sebagai pemuda perlu memahami makna dari sosio nasionalisme dan sosio demokrasi.
Sosio – Nasionalisme, artinya
adalah kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa
dan negara sendiri tanpa memandang rendah bangsa atau negara lain atau
menganggap bahwa bangsa sendiri lebih tinggi derajatnya dari bangsa lain.
Dengan kata lain bahwa sosio – nasionalisme yang dimaksud dalam adalah cinta
dan setia terhadap tanah air dengan berpandangan bahwa seluruh bangsa memiliki
posisi atau derajat dan hak yang sama.
Sosio – Demokrasi,
artinya adalah suatu pemahaman demokrasi yang bersifat sosial, demokrasi yang saling menghargai pendapat atau
pemikiran pihak lain berdasarkan semangat persatuan, demokrasi yang
mengedapankan dan mengutamakan musyawarah mufakat dan rangka mencari jalan
keluar dalam suatu permasalahan, demokrasi yang mampu menciptakan demokrasi
ekonomi dan demokrasi politik yang berlandaskan kepribadian dan kebudayaan
Bangsa Indonesia, demokrasi yang dilaksanakan dalam rangka ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasakarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Berdasarkan
uraian diatas maka dapat kita tarik suatu pengertian bahwa pemuda khususnya
mahasiswa memiliki suatu peranan yang sangat vital dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara yang timbul atas suatu kesadaran budhi nurani dan pemahaman
kondisi kebangsaan dalam rangka ikut serta dalam melaksanakan dan menjaga
ketertiban umum.
Kembali pada
konteks timbulnya suatu konflik, didalam suatu negara seringkali timbul konflik
intern didalam suatu negara yang ditimbulkan
dari gerakan – gerakan separatis, yang pada umumnya gerakan
tersebut timbul karena adanya sebuah sistem yang menjadikan kelompok tersebut
berposisi sebagai lawan dari negara. Pada konteks ini, dapat diuraikan bahwa
dalam sebuah gerakan – gerakan perlawanan terhadap suatu negara pada saat ini
seringkali timbul adanya suatu kepentingan, kepentingan yang dimaksud sangatlah
bervariasi, dapat kita pandang dari perspektif kepentingan penyebaran suatu
faham ideologi (seperti zaman perang
dunia ke 2 dan perang dingnin antar
A.S dan Uni Soviet), kepentingan ekonomi, dsb. Namun, apabila dipandangan pada konstelasi yang terjadi, koflik
yang terjadi sebenarnya berakar pada kepentingan atau motive ekonomi yang
sering kali mempengaruhi kedaulatan politik suatu negara, hal ini yang
sebenarnya tidak disadari. Permasalah tersebut pertama kali timbul dengan cara
masuk dan mengikis sendi – sendi kehidupan kebudayaan bangsa yang bertujuan
agar bangsa tersebut berfikir secara pragmatis, bukan lagi berfikir secara
radikal. Dari pola berfikir itulah kemudian dimasukan paham – paham yang
bertujuan menjadikan suatu negara ketergantungan terhadap negara lain, sampai
pada titik tertentu yang kemudian bangsa tersebut meninggalkan jatidiri dan
kebudayaan bangsanya sendiri demi kepentingan pragmatis sesaat.
Oleh karena itu, para pendiri
bangsa Indonesia dahulu sebenarnya telah menyadari pola – pola tersebut
sehingga menerapkan suatu sistem melalui norma tertulis, pola tersebut
sebenarnya dapat kita pahami dari Penjelasan BAB XIII Tentang Pendidikan Pasal
32 Undang – Undang Dasar 1945 (Sebelum Amandemen), yaitu bahwa “Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budidaya
rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan ama dan asli yang terdapat sebagai
puncak – puncak kebudayaan di daerah – daerah diseluruh Indonesia terhitung
sebagai budaya bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arag kemajuan adab,
budaya dan persatuan, dengan tidak menolak bahan – bahan baru dan kebudayaan
asing dapat berkembang atau memperkaya bangsa sendiri serta mempertinggi
derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.”
Hal tersebut dimaksud bahwa kita
memiliki suatu kebudayaan yang bergerak secara dinamis kearah pembangunan
kemajuan adab dan budaya bangsa yang berlandaskan semangat persatuan, yang mana
kemudian sebagai adanya pengaruh pergaulan internasional, maka kita tidak perlu
menutup diri atas paham – paham baru yang datang dari kebudayaan bangsa lain,
namun perlu dipahami maksud tidak menutup diri tersebut diartikan sebagai
penerimaan yang kemudian disesuaikan dengan kebudayaan Bangsa Indonesia
sehingga mamu memperkaya keragaman kebudayaan bangsa yang pada akhirnya mampu
mengangkat derajat Bangsa Indonesia pada derajat yang lebih tinggi.
Kemudian pada Pasal 28 dan Pasal 29
UUD 1945, dimana dalam hal tersebut sebenarnya negara telah mengatur bahwa
setiap warga negara telah dijamin hak konstitusinya oleh negara untuk merdeka
dalam berserikat dan berkumpul, serta negara menjamin kemerdekaan setiap warga
negara untuk memeluk agam atau kepercayaannya masing – masing termasuk dalam
ranah peribadatannya. Hal tersebut diatur karena hubungan historis Bangsa
Indonesia yang mengakui adanya kekuatan yang berada diluar kemampuan manusia
atau dengan kata lain bahwa Bangsa Indonesia sejak dahulu mengakui adanya Tuhan
sebagai Dzat yang tertinggi. Selanjutnya bahwa pelaksanaan hal – hal tersebut
tidak boleh bertentangan dengan aturan – aturan atau norma – norma yang
berlaku. Semangat yang terkandung dalam rumusan tersebut ialah dalam rangka
memenuhi hasrat penduduk Bangsa Indonesia untuk mampu membangun negara yang
bersifat demokratis dan hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan
perikemanusiaan. Uruaian tersebut apabila mampu dimaknai secara mendalam dan
mampu diaplikasikan dengan baik, maka pengaruh – pengaruh dari gerakan yang
mengancam stabilitas negara dapat diredam, sebab semangat yang dibangun ialah
semangat persatuan dan gotong – royong dalam membangun peradaban dan kebudayaan
bangsa menuju kesejahteraan bersama yang dilaksanan dari semua untuk semua.
Sekiranya uraian singkat tersebut
mampu dipahami dan dijadikan sebagai bahan perenungan bersama bagi kita pemuda
– pemudi bangsa dalam menjaga dan menjalankan estafet kepemimpinan bagi Bangsa
Indonesia menuju cita – cita Sosialisme Indonesia.
Generasi yang hebat bukanlah
generasi yang hanya menjadikan jasa pahlawan sebagai suatu peringatan semata,
namun lebih dari itu kita harus mampu bertindak dan melanjutkan perjuangan para
pendahulu kita menuju Indonesia Sejahtera.
Merdeka!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar