PENGANTAR
MARHAENISME
Oleh
DPC GMNI Purwokerto
Setiap masyarakat memiliki cara
hidup yang berbeda antara satu dengan lainnya, perbedaan cara hidup ini
diakibatkan oleh iklim, alam, kultur dan sejarah hidup & realita
masyarakatnya. Demikian pula dengan ideologi atau faham (isme) yang lahir
melalui pergulatan nurani & pemikiran pula yang berbeda dimasing – masing
wilayah negara. Ideologi bangsa merupakan suatu cara pandang suatu bangsa
terhadap berbagai sendi – sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, sebab dengan
ideologi yang diyakini maka kita mampu mengupas dan menganalisa suatu
problematika yang sering kali mengundang kontroversi ditengah – tengah
masyarakat. Indonesia sebagai bangsa yang besar dan sebagai suatu kesatuan yang
tak terpisahkan antara satu dengan lainnya, menjadikan bangsa Indonesia sebagai
bangsa yang harus dan mampu beridiri tegak diatas keyakinan pribadi bangsa
dalam menggapai cita – cita bangsa Indonesia.
Marhaenisme,
Kata “Marhaenisme” adalah sebuah
kata yang diambil dari nama seseorang yaitu “Marhaen”, dan menanjak populer
sejak rumusan Marhaenisme tersebut sering disampaikan oleh Ir. Soekarno saat
mencapai puncak kekuasaannya sebagai seorang Pemimpin Negara. Marhaenisme dan
Soekarno pada hakikatnya merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan,
karena Marhaenisme sebagai rumusan pertama kalinya dicetuskan oleh Sokarno.
Bahwa Marhaenisme merupakan salah
satu ideologi yang dicetus oleh Soekarno sebagai hasil perenunggannya melalui
perjalanan yang cukup panjang dan menguras pikiran dan tenaga, yang mana
perumusan tersebut bukan hanya mendasarkan pada kemampuan intelektual dalam
menganalisa, namun perumusan Marhaenisme sebagai sebuah falsafah dan azas
perjuangan melampaui sebuah perenungan religius dari sisi religi Soekarno
sebagai seseorang yang taat terhadap agama.
Bahwa disebutkan diatas frasa atau
istilah “Marhaenisme” diambil dari nama “Marhaen”, lalu dari apa itu “Marhaen”
dari mana kata atau frasa itu berasal?
Dari perspektif historis, bahwa
istilah “Marhaen” merupakan nama seorang petani yang ditemui oleh Soekarno pada
saat beliau berusia 20 tahun dan kuliah di Bandung, yang mana pada pagi hari
ketika Soekarno sedang berkeliling mengayuh sepedanya tanpa sebuah tujuan dan
sambil mengamati lingkungannya.
Pada suatu tempat di Desa
Cigalereng, Bandung Selatan, disuatu daerah yang padat dimana para petani
bekerja disawahnya yang sempit dengan luas kurang dari sepertiga hektar,
Soekarno menemui seorang petani yang bernama “Marhaen”, kemudian Soekarno
menemui petani tersebut dan terjadi percakapan (dalam bahasa sunda), yang pada
pokoknya sebagai berikut :
Soekarno
: “Siapa pemilik tana yang garap ini?” Marhaen : “Saya, juragan.”
Soekarno
: “Apakah engkau memiliki tanah ini bersama– sama dengan orang lain?”
Marhaen
: “O, tidak, ‘gan. Saya memilikinya
sendiri” Soekarno : “Ápakah engkau membeli tanah ini?” Marhaen : “Tidak. Itu
turun menurun diwariskan dari orang tua kepada anaknya.”
Soekarno
: “Bagaimana dengan sekopmu? Sekop kecil ini, apakah milikmu juga?”
Marhaen
: “Ya, ‘gan,” Soekarno : ”Dan cangkul
itu?” Marhaen : ”Ya, ‘gan” Soekarno :
“Bajak?”
Marhaen
: ”Milik saya. ‘gan”
Soekarno
: “Lalu Hasilnya untuk siapa?” Marhaen : “Untuk saya, ‘gan”
Soekarno
: “Apakah hasinya cukup untuk kebutuhanmu?”
(Marhaen mengangkat bahu sebagai bentuk
kekecewaan. “bagaimana mungkin sawah yang begiini sempit bisa cukup untuk
memenuhi kebutuhan seorang isteri dan empat anak?”)
Soekarno
: “Apakah kau menjual sebagian hasilnya itu?” Marhaen : “Hasilnya sekedar cukup
untuk makan kami. Tidak ada lebihnya untuk dijual”
Soekarno
: “Apakah kau memperkejakan orang lain?” Marhaen : “Tidak, ‘gan. Saya harus membanting tulang, tetapi jerih payah saya semua
untuk diri saya”
Soekarno
: ”Siapa pemilik rumah itu?” (sambil
menunjuk sebah gubuk kecil) Marhaen : “Itu rumah saya, ‘gan. Kecil tetapi milik saya sendiri.”
Soekarno
: “Jadi kalau begitu, semua ini milikmu?” Marhaen : “Iya.’gan.”
Dari percapakan singkat tersebut,
dan sambil menebar pandangan kesekitar lingkungan tersebut, Soekarno meresapi
dari mencoba mengambil sebuah pemahaman, bahwa seorang petani / Kang Marhaen
tersebut merupakan seseorang yang bekerja dengan lahan dan alat – alat yang
dimilikinya sendiri. Kendati demikian, petani tersebut tetap saja miskin dan
tidak mampu hidup sejahtera.
Bahwa dari pengalaman tersebut maka
Soekarno mengambil sebuah kesimpulan bahwa kemiskinan yang dialami oleh petani
tersebut merupakan sebagai dampak sistem feodal, dimana pada awalnya petani pertama
diperas oleh bangsawan yang pertama, dan seterusnya sampai ke anak cucunya
selama berabad – abad. Rakyat yang bukan petani pun menjadi korban dari
penerapan sistem kapatalisme, imperalisme, dan kolonialisme, karena nenek –
moyangnya telah dipaksa untuk hanya bergerak dibidang usaha yang kecil sekedar
bisa memperpanjang hidupnya. Rakyat yang menjadi korban ini, yang meliputi
seluruh penduduk Indonesia, adalah Marhaen.
Bahwa untuk menemukan suatu rumusan
demi tercapinya sosialisme Indonesia, maka perlu adanya sebuah landasan untuk
mencapai hal tersebut yang bertujuan untuk menghancurkan pranata – pranata
feodal, benih – benih kapitalisme nasional, perusahaan raksasa asing dan
kebodohan rakyat yang masih ada di Indonesia, serta menolak terhadap perjuangan
kelas dan penegasan perjuangan melawan kapitalisme asing. Atas kesadaran
tersebut maka seiring berjalannya dinamika perjuangan bangsa, Marhaenisme
menjadi salah satu ideologi dan azas perjuangan yang memiliki hal pokok sebagai
berikut :
·
Sosio – Nasionalisme
Didalam konteks kekinian, pemahan
nasionalisme seringkali disalah artikan, sebagai contoh bahwa orang akan
menilai seseorang memiliki jiwa nasionalisme ketika dia menggunakan jersie atau segaram timnas Indonesia dan saling mencaci maki antar
suporter dikala ada pertandingan sepak
bola antar timnas Indonesia melawan timnas lainnya, sering kali bahwa
nasionalisme diartikan sebagai jiwa cinta kepada tanah air hanya dengan membaca
segala bentuk literatur tentang sejarah Indonesia dan hanya menghafalnya. Itu
adalah beberapa contoh pemahaman nasionalisme yang dapat dikatakan tidak tepat.
Mengapa demikian?
Sosio adalah perkataan yang diambil
dari perkataan yang berarti masyarakat, pergaulan hidup, hirup – kumbuh, siahwee, sehingga bisa dipahami
bahwa sosio nasionalisme adalah “nasionalisme
masyarakat”, nasionalisme yang mencari selamatnya seluruh masyarakat dan
yang bertindak menurut wet – wet
(hukum – hukum) masyarakat itu. Sosionasionalisme berartikan memperbaiki
keadaan – keadaan didalam masyarakat itu sehingga keadaan yang kini pincang
menjadi keadaan yang sempurna, dimana terciptanya suatu keadaan tidak adanya
kaum yang tertindas, tidak adanya kaum yang celaka dan kaum yang sengsara.
Bahwa nasionalisme atau nilai
Kebangsaan yang dianjurkan bukan kebangsaan yang menyendiri, bukan chauvinisme, sebagai dikobar – kobarkan
orang di Eropa, yang mengatakan “Deutschland
uber Alles”(tidak ada yang setinggi Jermania), yang disebut atau “katanya” sebagai bangsa yang munilyo, berambut jagung dan bermata
biru, bangsa arya yang dianggapnya tertinggi diatas dunia, sedang bangsa lain
tidak ada harganya.1 Secara
sederhana dapat dipahami bahwa sosio nasionalisme yang dimaksud adalah
nasionalisme / cinta tanah air yang tidak berlebihan, nasionalisme yang tidak pernah
merendahkan bangsa lain, nasionalisme yang menghargai keberadaan dan hak
kemerdekaan seluruh bangsa yang ada didunia. Bahwa sosio – nasionalisme adalah
nasionalisme yang berwatak sosial, adalah sebuah azas bangsa yang menjunjung
tegaknya tujuan terhadap kehidupan kekeluargaan diantara bangsa – bangsa, yang
menempatkan nilai – nilai nasionalisme diatas nilai – nilai kemanusiaan.
Bahwa nasionalisme merupakan sebuah
azas perjuangan demi mencapai cita – cita bangsa secara keseluruhan, bukan
hanya sebuah bahan yang hanya perlu dihafal, namun perlu sebuah pemahaman
mendalam dan pengaplikasian atau penerapan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, sehingga kesadaran rasa saling memiliki, saling
membutuhkan, saling menghormati dan rasa toleransi antar sesama manusia mampu
terbangun dengan baik. Sebab pada posisi demikian, maka kita mampu membangun
dan menciptakan nilai – nilai persatuan dan kesatuan sebagai bangsa yang
berisfat nasional, sebagai bagian dari kehidupan berbangsa secara internasional,
yang kemudian atas dasar kesadaran bersama bangunan yang terjalin dengan baik
tersebut mampu digunakan sebagai kekuatan perlawanan untuk melawan terhadap
sistem – sistem yang merugikan rakyat, perlawanan terhadap sistem yang
manjadikan perbudakan sebagai keharusan dari sistem yang diterapkan oleh sistem
imperialisme dan kapitalisme nasional dan pihak – pihak asing yang
mengkehendakinya.
Oleh karena itu, sosionasionalisme
adalah nasionalisme marhaen dan menolak tiap tindakan burjuisme yang menjadi sebab
kepincangan masyarakat. Sosionasionalisme adalah nasionalisme politik dan
ekonomi – suatu nasionalisme yang bermaksud mencari keberasan politik dan
keberesan ekonomi, keberesan negeri dan keberesan rezeki.=
·
Sosio – Demokrasi
Demokrasi – masyarakat – sosiodemokrasi,
adalah timbul karena adanya sosionasionalisme. Sosiodemokrasi adalah pula
demokrasi yang beridiri dengan dua kakinya didalam masyarakat. Sosiodemokrasi
adalah suau pengabdian terhadap kepentingan masyarakat, karena sosiodemokrasi
bukanlah demokrasi ala Revolusi Perancis, bukan ala Amerika, bukan ala Inggris,
bukan ala Netherland, bukan ala Jerman, dll. Tetapi ia adalah demokrasi sejati
yang mencari keberesan politik dan ekonomi, keberesan rezeki. Sosiodemokrasi
adalah demorkasi politik dan demokrasi ekonomi.
Bahwa sesuai rumusan yang
disampaikan oleh Soekarno dalam pidato di depan sidang BPUPKI dalam rangka
merumuskan dasar negara Indonesia atau yang disering dikenal dengan “Pidato
Pancasila 1 Juni”, rumusan demokrasi Indonesia mendasarkan kepada mufakat, perwakilan, dan permusyawaratan.
Bahwa Negara Indonesia bukan untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu
golongan, tetapi Negara Indonesia didirikan atas dasar “semua untuk semua”, “satu untuk semua, semua untuk satu” yang mana
syarat mutlak dalam menjadikan kuatnya negara Indonesia adalah permusyawaratan
dan perwakilan yang bertujuan demi terciptanya keadilan sosial.
Bahwa sebagai bangsa yang merdeka,
sebagai bangsa yang kaya akan ragam suku dan budaya, ragam pulau dan kekayaan
alam, ragam atas berbagai sumber daya manusia sebagai penentu sekaligus
penggerak sebuah tatanan hidup masyarakat, maka atas dasar itu keragaman yang
dimiliki Bangsa Indonesia memiliki suatu nilai atau azas yang mendasarinya yang
mampu mengakomodir segala betuk keinginan dan kehendak bersama. Demokrasi
merupakan sebuah paham, sebuah konsep kehidupan berbangsa dan bernegara yang
disesuaikan dengan kondisi pribadi dan budaya bangsa. Bahwa Demokrasi yang
dipahami dari ideologi Marhaenisme adalah sebuah demokrasi yang memiliki watak
sosial yang meliputi demokrasi politik dan demokrasi ekonomi, bukan suatu
demokrasi sebagai hasil cangkokan
yang tidak sesuai dengan akar sejarah dan budaya masyarakat Indonesia, namun
lebih mendalam bahwa demokrasi yang hakiki adalah demokrasi yang mampu
menyelamatkan seluruh kaum marhaen. Bahwa demokrasi yang dipahami adalah
“Pemerintahan Rakyat”, yaitu cara pemerintahan memberi hak kepada semua rakyat
untuk ikut memerintah.
Didalam Undang – Undang Dasar
Repubik Indonesia Tahun 1945 Sebelum Amandemen telah dirumuskan sebuah konsep
dari demokrasi, yang mana salah satunya adalah pengaturan terhadap pembentukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Pada Penjelesan Pasal 2 UUD 1945 Sebelum
Amandemen, bahwa maksud dibentuknya MPR adalah supaya seluruh rakyat, seluruh
golongan seluruh daerah akan memiliki wakil dalam Majelis, sehingga Majelis itu akan betul
–
betul
daat
dianggap sebagai penjelmaan rakyat. Yang disebut
“golongan – golongan” ialah badan –
badan seperti koperasi serikat pekerja dan badan lain yang bersifat kolektif.
Aturan demikian memang sesuai dengan aliran zaman. Berhubung dengan anjuran
mengadakan sistem koperasi dalam ekonomi, maka rumusan pada pasal ini mengingat
akan adanya golongan – golongan dalam badan – badan ekonomi.
Bahwa secara politik penempatan
perwakilan – perwakilan dari setiap golongan merupakan sebuah penerapan
kebijakan demokrasi Indonesia yang mana perwakilan – perwakilan yang duduk
didalam Majelis merupakan penjelmaan rakyat sebagai bentuk wujud pelaksana kedaulatan
rakyat. Bahwa perwakilan dari setiap golongan yang mewakili golongannya
tersebut memiliki kewajiban dan hak yang sama secara keseluruhan dalam
menentukan kebijakan atau haluan – haluan yang dianggap perlu yang hendak
digunakan demi kepentingan.
Selanjutnya, bahwa dalam menjalankan
demokrasi ekonomi demi mencapai kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia,
sektor – sektor produksi harus dikerjakan oleh semua untuk semua, dibawah
kepemimpinan atau kepemilikan anggota – anggota masyarakat. Kemakmuran
masyarakat merupakan skala prioritas yang diutamakan, kemakmuran yang dimaksud
bukanlah yang bersifat perorangan, namun perekonomian yang disusun dan
dialaksanakan adalah sebagai bentuk usaha bersama berdasarkan atas usaha
kekeluargaan dan kolektivitas. Sehingga dapat dikatakan bahwa pelaksanaan
konsep demokrasi ekonomi ialah mendasarkan pada pelaksanaan perekonomian
sebagai hasil kolektivitas bersama melalui instrumen “perusahaan yang sesuai”.
Perekonomian berdasarkan atas
demokrasi ekonomi, dilaksanakan dengan cara cabang – cabang produksi yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasi oleh
negara, yaitu “bumi dan air serta
kekayaan alam yang terkandung didalamnya,
yang mana itu merupakan pokok – pokok kemakmuran rakyat yang digunakan sebesar
– besarnya demi kemakmuran rakyat, sebab apabila tidak demikian, maka tamuk produksi jatuh ketangan
perseorangan yang berkuasa dan rakyat akan mengalami penindasan, sehingga dalam
hal ini sektor – sektor yang tidak menentukan hajat hidup orang banyak dapat
dikuasai secara perseorangan.
Bahwa kemudian, dari dua pokok dari
ajaran Marhaenisme tersebut diatas kemudian didasarkan kepada azas Ketuhanan
Yang Maha Esa, yang mana ini diartikan bahwa konsep dari Marhaenisme tidaklah
dapat dipisahkan dari ketentuan – ketentuan yang telah ditetapkan oleh Tuhan
Yang Maha Esa, bahwa hal tersebut pada hakikatnya sebagai perwujudan bahwa
rakyat Indonesia adalah bangsa yang meyakini adanya kekuatan yang berada diluar
kekuatan manusia, adanya Dzat yang mengatur isi dunia, sehingga sebagai bangsa
yang percaya atas keberadaan dan kehendak Nya, maka kemudian konsepsi dan
pelaksanaan Marhaenisme tidak dapat dipisahkan dari perspektif religius sebagai
bentuk jiwa atau moral yang terkandung dalam perumusannya.